Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

MLC 2006 adalah salah satu dasar penting yang mengatur standar minimum kerja dan kehidupan pelaut di kapal. Isinya menyentuh hal-hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari pelaut: kontrak kerja, gaji, jam kerja, jam istirahat, makanan, akomodasi, medical care, repatriasi, sampai prosedur menyampaikan keluhan.
Namun di lapangan, banyak pelaut belum benar-benar memahami isi MLC. Bukan karena tidak peduli. Sering kali karena bahasanya terlalu hukum, terlalu teknis, atau tidak dijelaskan dengan contoh yang dekat dengan kehidupan onboard.

Artikel ini dibuat untuk membantu pelaut Indonesia memahami MLC 2006 dengan cara yang lebih sederhana dan praktis. Bukan untuk menyalahkan pelaut. Bukan untuk menyudutkan manning agency.
Bukan juga untuk menyerang perusahaan pelayaran.
Tujuannya adalah agar semua pihak — pelaut, crewing, manning agency, shipowner, Master, dan pihak kapal — punya pemahaman yang lebih jelas tentang standar minimum yang seharusnya dijaga bersama.
Karena di industri pelayaran, masalah sering kali tidak berdiri sendiri. Kadang masalah muncul karena miskomunikasi. Kadang karena dokumen tidak dibaca dengan baik. Kadang karena tekanan operasional. Kadang karena sistem perusahaan belum berjalan ideal. Dan dalam beberapa kasus, memang bisa terjadi praktik yang tidak sesuai standar.
Karena itu, pelaut perlu tahu haknya, tahu kewajibannya, tahu dokumen apa yang harus dicek, dan tahu jalur komunikasi yang benar bila terjadi masalah.
Apa Itu MLC 2006 dan Kenapa Kamu Perlu Tahu ?
MLC 2006 — Maritime Labour Convention 2006 — adalah konvensi ketenagakerjaan internasional yang diadopsi oleh ILO (International Labour Organization) dan mulai berlaku penuh sejak Agustus 2013. Konvensi ini sering disebut “Seafarers’ Bill of Rights” karena mengatur hampir semua aspek kehidupan kerja pelaut: dari kontrak kerja, jam kerja dan istirahat, gaji, cuti, repatriasi, medical care, kondisi akomodasi, sampai prosedur pengaduan.
| Fakta MLC 2006 | |
| Berlaku Sejak | 20 Agustus 2013 |
| Diratifikasi Oleh | 99+ negara, mewakili sekitar 96.6% gross shipping tonnage dunia |
| Indonesia Meratifikasi | 2017 |
| Amandemen Terbaru Berlaku | 23 Desember 2024 (Amandemen 2022) |
| Sifat utama | Standar minimum ketenagakerjaan maritim internasional |
| Diawasi Oleh | Flag State, Port State Control (PSC) dan ILO |
MLC 2006 berlaku untuk kapal berbendera negara yang sudah meratifikasi dan untuk semua kapal (dari manapun) yang masuk ke pelabuhan negara yang sudah meratifikasi. Artinya : hampir tidak ada pelabuhan besar di dunia yang tidak mensyaratkan kepatuhan MLC.
Lima Pilar Hak yang Diatur MLC 2006
MLC 2006 mengatur hak pelaut dalam lima area utama. Ini adalah peta besar yang perlu kamu pahami sebelum masuk ke detail masing-masing.
| Area Hak | Isi Utama |
| Syarat Minimum Kerja | Usia minimum, medical fitness, training, rekrutmen |
| Kondisi Kerja | Kontrak SEA, gaji, jam kerja & istirahat, cuti, repatriasi, manning |
| Akomodasi & Makanan | Standar kamar, ruang rekreasi, makanan, air bersih, internet |
| Kesehatan & Perlindungan | Medical care, asuransi, keselamatan kerja, welfare |
| Kepatuhan & Penegakan | Inspeksi flag state, PSC, dokumentasi, complaint procedure. |
Kontrak Kerja (Seafarers’ Employment Agreement / SEA)
Setiap pelaut yang naik kapal internasional wajib punya SEA yang ditandatangani secara tertulis dalam bahasa yang kamu pahami sebelum naik kapal. Ini bukan formalitas, tapi ini hak.
Apa yang wajib ada di SEA kamu :
🖊️Nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir
🖊️Nama dan alamat perusahaan/shipowner
🖊️Jabatan dan deskripsi tugas
🖊️Besaran gaji dan cara penghitungannya
🖊️Jumlah cuti yang berhak didapat
🖊️Kondisi pemutusan kontrak
🖊️Perlindungan kesehatan dan jaminan sosial
🖊️Durasi kontrak dan port tempat perjanjian berlaku
Sebelum naik kapal, pastikan kamu sudah menerima, membaca, memahami, dan menandatangani SEA. Jika SEA belum diberikan atau ada bagian yang belum jelas, minta penjelasan terlebih dahulu kepada pihak crewing atau manning agency sebelum boarding. Dokumentasikan komunikasi dengan rapi agar semua proses kerja memiliki dasar yang jelas.
Jam Kerja dan Jam Istirahat – Angka yang Wajib Kamu Hafal
Rest hour bukan sekadar angka administrasi. Rest hour berkaitan langsung dengan fatigue, keselamatan navigasi, keselamatan cargo operation, keselamatan engine room, dan keselamatan seluruh crew.
| Parameter | Batas MLC | Catatan Penting |
| Jam kerja max per 24 jam | 14 jam | Tidak boleh lebih dari ini |
| Jam kerja max per 7 jam | 72 jam | Rata-rata 10,3 jam/hari |
| Jam istirahat min per 24 jam | 10 jam | Wajib dipenuhi setiap hari |
| Jam istirahat min per 7 hari | 77 jam | Tidak bisa dikurangi meski ada emergency biasa |
| Pembagian jam istirahat | Maks 2 periode | Salah satu periode min 6 jam |
| Interval antar istirahat | Maks 14 jam | Tidak boleh lebih dari 14 jam tanpa istirahat |
| Pelaut di bawah 18 tahun | Min 12 jam istirahat/hari | Standar lebih ketat |
| Kompensasi istirahat | Wajib diberikan | Jika terpotong darurat/emergency drill |
Salah satu masalah sensitif di kapal adalah rest hour record yang terlihat rapi di atas kertas, tetapi tidak sesuai kondisi nyata. Ini berbahaya untuk pelaut, kapal, Master, officer, company, dan sistem keselamatan secara keseluruhan.
• Catatan jam kerja dan jam istirahat harus dipelihara;
• Formatnya harus sesuai standar yang berlaku;
• Biasanya tersedia dalam bahasa kerja kapal dan bahasa Inggris;
• Pelaut berhak mendapat salinan catatan yang berkaitan dengan dirinya;
• Catatan harus di-endorse oleh pihak yang berwenang dan pelaut sesuai prosedur kapal/flag state;
• Periode pengecekan bisa berbeda tergantung SMS, flag state, dan sistem perusahaan.
Jika kamu merasa rest hour tidak sesuai, jangan langsung membuat tuduhan. Catat jam kerja pribadi, bandingkan dengan record, komunikasikan ke atasan langsung, lalu gunakan jalur resmi bila masalah berlanjut.
Gaji : Harus Jelas, Teratur, dan Bisa Dicek
MLC mengatur bahwa pelaut harus dibayar secara teratur dan penuh sesuai employment agreement. Pembayaran gaji yang jatuh tempo harus dilakukan tidak lebih dari interval bulanan, sesuai ketentuan yang berlaku dan CBA bila ada.
Pelaut juga berhak mendapat account bulanan yang menunjukkan pembayaran yang jatuh tempo dan yang sudah dibayarkan, termasuk wages, additional payments, dan rate of exchange bila pembayaran dilakukan dengan mata uang atau rate yang berbeda dari yang disepakati.
Yang wajib kamu tahu soal gaji :
📌Basic wage;
📌Fixed overtime atau overtime terpisah;
📌Leave pay;
📌Allotment;
📌Bonus atau allowance;
📌Currency;
📌Exchange rate;
📌Tanggal pembayaran;
📌Potongan gaji;
📌Biaya yang menjadi tanggungan crew atau company;
📌Apakah ada CBA;
📌Apakah ada payslip atau wage account.
Untuk overtime, jangan langsung berasumsi semua kapal memakai rumus yang sama. Beberapa kontrak menggunakan fixed overtime. Beberapa memakai overtime terpisah. Beberapa CBA punya formula tertentu. Yang penting: cara perhitungannya harus jelas dan bisa dicek di SEA/CBA.
Jika gaji terlambat, langkah yang lebih bijak adalah:
⚠️Cek dulu SEA, payroll schedule, dan payslip;
⚠️Tanyakan secara tertulis ke Master atau pihak yang menangani payroll onboard;
⚠️Hubungi crewing/manning agency dengan bahasa profesional;
⚠️Minta penjelasan resmi mengenai penyebab dan estimasi pembayaran;
⚠️Simpan semua bukti komunikasi;
Jika keterlambatan berlanjut tanpa penjelasan yang jelas, gunakan jalur complaint sesuai prosedur.
Tidak semua keterlambatan gaji terjadi karena niat buruk. Kadang ada kendala banking, exchange rate, dokumen payroll, public holiday, atau approval internal. Tapi jika keterlambatan berulang, tidak dijelaskan, atau disertai tekanan agar crew diam, maka pelaut perlu menggunakan jalur resmi.
Cuti Berbayar – Hak yang Sering Dilupakan
MLC menetapkan annual leave with pay dengan dasar minimum 2,5 hari kalender per bulan masa kerja, kecuali ada metode perhitungan lain yang diatur oleh hukum nasional atau CBA yang tetap memperhatikan kebutuhan khusus pelaut.
Kontrak 6 bulan = Minimal 15 hari kalender;
Kontrak 8 bulan = Minimal 20 hari kalender;
Kontrak 9 bulan = Minimal 22,5 hari kalender.
Namun pelaut tetap perlu membaca SEA dan CBA. Beberapa perusahaan atau CBA bisa memberikan skema yang lebih baik dari minimum MLC. Ada yang memasukkan leave pay dalam struktur gaji bulanan. Ada yang menghitungnya terpisah. Ada juga yang menggunakan sistem consolidated wage.
Yang penting, jangan hanya melihat angka total gaji. Cek komponennya.
Tanyakan:
Pelaut yang paham struktur gaji akan lebih mudah membaca apakah haknya sudah sesuai atau belum.
Repatriasi – Hak Pulang yang Harus Jelas Sejak Awal
Repatriasi adalah hak penting dalam MLC.
Secara sederhana, repatriasi berarti pemulangan pelaut ke tempat yang seharusnya ditanggung sesuai ketentuan kontrak, flag state, dan MLC.
Pelaut dapat berhak atas repatriasi dalam kondisi seperti:
📌Kontrak selesai;
📌SEA diakhiri sesuai ketentuan;
📌Pelaut tidak lagi dapat menjalankan tugas karena sakit atau cedera;
📌Kapal tidak dapat melanjutkan operasi tertentu;
📌Terjadi abandonment;
📌Shipowner tidak mampu memenuhi kewajiban tertentu;
📌Alasan lain yang diatur SEA, CBA, atau hukum flag state.
Apa yang ditanggung perusahaan dalam repatriasi :
✅Biaya perjalanan ke negara asal (tiket pesawat atau transportasi lain)
✅Biaya akomodasi dan makan selama perjalanan repatriasi
✅Biaya pengiriman bagasi
✅Perawatan medis yang dibutuhkan sampai tiba di negara asal
✅(Amandemen 2024) Repatriasi jenazah dan abu jika pelaut meninggal di kapal
Batas maksimum di kapal sebelum berhak direpatriasi :
MLC menetapkan batas maksimum 12 bulan di kapal sebelum kamu berhak atas repatriasi. Dalam praktik, banyak CBA mengatur lebih pendek. Berhati-hatilah dengan kontrak yang tidak menyebutkan batas waktu maksimum dengan jelas.
Jika repatriasi tertunda, jangan langsung membuat tuduhan. Mulai dengan komunikasi yang rapi:

Medical Care – Hak Kesehatan di Kapal dan di Darat
MLC mengatur bahwa pelaut harus mendapat akses medical care yang prompt dan adequate selama bekerja di kapal. Pada prinsipnya, perlindungan dan perawatan kesehatan diberikan tanpa biaya kepada pelaut, sesuai ketentuan nasional dan praktik yang berlaku.
Kapal wajib memiliki sistem medical care onboard, termasuk medicine chest, medical equipment, medical guide, dan personel yang ditunjuk untuk medical care atau medical first aid sesuai ketentuan flag state.
Tidak semua kapal wajib membawa dokter atau paramedis onboard. Pada banyak kapal niaga, medical care awal ditangani oleh officer atau crew yang sudah mendapat pelatihan medical first aid/medical care, dengan dukungan radio medical advice atau telemedical advice.
Akomodasi, Makanan dan Konektivitas
MLC 2006 juga mengatur standar akomodasi, recreational facilities, food, catering, dan welfare. Kualitas tidur, makanan, air minum, ventilasi, sanitasi, laundry, dan akses komunikasi sangat mempengaruhi kesehatan fisik dan mental pelaut.

Akomodasi :
📌Kamar memiliki ventilasi yang memadai, pencahayaan dan suhu yang bisa dikontrol
📌Fasilitas sanitasi wajib bersih dan berfungsi
📌Kapal wajib menyediakan fasilitas atau layanan laundry
📌Ruang rekreasi harus tersedia dan dapat digunakan crew
Makanan (Amandemen 2024) :
📌Makanan wajib bergizi dan cukup untuk seluruh crew
📌Air minum bersih harus tersedia
📌Biaya makanan tidak boleh dibebankan kepada crew
📌Variasi makanan perlu mempertimbangkan latar belakang budaya crew
Internet (Amandemen 2024) :
📌Shipowner wajib menyediakan akses internet bagi crew di laut maupun di pelabuhan
📌Biaya internet harus wajar dan tidak berlebihan
📌Akses internet kini menjadi hak crew, bukan fasilitas opsional
Complaint Procedure – Cara Lapor yang Benar dan Profesional
MLC 2006 mewajibkan setiap kapal untuk memiliki prosedur pengaduan yang formal dan terdokumentasi. Dan yang paling penting : MLC memberikan perlindungan eksplisit dari retaliasi bagi siapa pun yang mengajukan keluhan.
Jalur resmi sesuai urutan eskalasi :
| 01 | Cek dokumen dulu SEA, CBA, DMLC, company policy, SMS, rest hour record, payslip, medical record, email, atau instruksi tertulis. |
| 02 | Komunikasikan ke atasan langsung Jika masalah masih bisa diselesaikan di level departemen, mulai dari atasan langsung sesuai struktur kapal. |
| 03 | Sampaikan ke Master Jika masalah tidak selesai atau menyangkut kondisi serius, sampaikan kepada Master secara jelas dan profesional. |
| 04 | Hubungi DPA atau pihak perusahaan DPA dan crewing team bisa membantu memperjelas masalah dokumen, gaji, sign off, medical care, atau repatriasi. |
| 05 | Gunakan jalur eksternal jika diperlukan Jika masalah tidak ditangani atau ada risiko serius, pelaut dapat mempertimbangkan flag state, PSC, welfare organization, ITF, SeafarerHelp/ISWAN, atau KBRI/KJRI. |
Dalam masalah ketenagakerjaan maritim, bukti sangat penting. Keluhan tanpa bukti sering sulit ditindaklanjuti. Sebaliknya, bukti yang rapi bisa membantu crewing, perusahaan, flag state, atau otoritas memahami masalah dengan lebih jelas.
Update Penting : Amandemen MLC yang Berlaku Sejak 23 Desember 2024
Ini 8 perubahan dari amandemen 2022 yang resmi berlaku per Desember 2024 dan langsung mempengaruhi hak kamu sebagai pelaut :
| No | Area | Perubahan |
| 1 | Rekrutmen & Penempatan | Pelaut wajib diinformasikan soal hak kompensasi jika agen rekrutmen gagal memenuhi kewajiban, sebelum atau saat proses engagement. |
| 2 | Repatriasi | Kewajiban Flag State dan Port State diperjelas termasuk untuk pelaut yang ditinggalkan (abandoned) di pelabuhan asing. |
| 3 | Akomodasi & Konektivitas | Akses internet onboard dan di pelabuhan semakin ditekankan sebagai bagian dari welfare, sejauh secara wajar dapat dilakukan. |
| 4 | Makanan & Air | Standar makanan dan air minum diperkuat agar pelaut mendapat makanan dan air yang layak. |
| 5 | Medical Care Darurat | Daftar kondisi yang mensyaratkan mendarat darurat diperluas secara eksplisit, termasuk risiko bunuh diri. |
| 6 | PPE (Alat Pelindung Diri) | PPE wajib tersedia dalam ukuran yang sesuai untuk semua crew termasuk perempuan. Satu ukuran untuk semua tidak lagi cukup. |
| 7 | Kematian di Kapal | Semua kematian pelaut wajib dicatat dan dilaporkan tahunan ke ILO. Data dipublikasikan. |
| 8 | Repatriasi Jenazah | Biaya repatriasi jenazah atau abu pelaut yang meninggal di kapal ditanggung perusahaan. |
Checklist Hak MLC yang Wajib Kamu Verifikasi Sebelum Sign On
✅ SEA (kontrak) sudah diberikan dan kamu pahami isinya sebelum naik kapal
✅ Besaran gaji, overtime, dan allotment jelas tertulis di SEA
✅ Durasi kontrak maksimum jelas tidak ada klausul ambigu yang bisa diperpanjang sepihak
✅ Prosedur complaint dan nomor DPA tersedia di kapal
✅ Rest hour record diisi dan kamu tahu cara membacanya
✅ Medical certificate valid dan mencerminkan kondisi kesehatan nyata
✅ Kamu tahu siapa DPA
Catatan Seimbang untuk Pelaut dan Perusahaan Pelayaran
Pelaut perlu memahami haknya. Namun di saat yang sama, pelaut juga perlu memahami bahwa proses kerja di industri pelayaran tidak selalu sederhana.
Di balik satu proses sign on, ada banyak hal yang harus disiapkan dan disesuaikan: approval dari owner atau principal, flag state requirement, kelengkapan sertifikat, hasil medical, visa, tiket, joining instruction, jadwal pelabuhan, kesiapan relief crew, koordinasi dengan agent, hingga perubahan jadwal kapal yang kadang terjadi mendadak.
Bagi perusahaan pelayaran, crewing team, dan manning agency, proses ini juga menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi lintas pihak. Satu dokumen yang terlambat, satu jadwal kapal yang berubah, atau satu persyaratan flag yang belum terpenuhi bisa memengaruhi seluruh proses keberangkatan crew.
Karena itu, memahami MLC bukan berarti pelaut harus langsung curiga kepada perusahaan. Justru pelaut yang memahami aturan biasanya bisa berkomunikasi dengan lebih tenang, rapi, dan profesional.
Industri yang sehat membutuhkan kerja sama dua arah: pelaut yang memahami hak dan kewajibannya, serta perusahaan yang menjaga transparansi, kepatuhan, dan komunikasi yang jelas. Ketika dua sisi ini berjalan bersama, masalah bisa lebih cepat dicegah, diklarifikasi, dan diselesaikan dengan cara yang baik.
Cari lowongan dari perusahaan yang comply MLC dan transparan soal hak crew ?
vacancy.dailylokerpelaut.com
FAQ








MLC 2006 bukan dokumen yang hanya relevan untuk perusahaan dan flag state. Ini adalah pelindung hukum yang langsung menjaga kamu di setiap kapal yang kamu naiki. Pelaut yang tahu haknya adalah pelaut yang sulit dieksploitasi. Dan ketika lebih banyak pelaut Indonesia yang paham MLC standar industri di seluruh rantai akan ikut naik. Simpan panduan ini, Share ke sesama, dan jika ada sesuatu yang tidak beres di kapal, kamu sekarang tahu di mana harus mulai.
Banyak pelaut punya pengalaman bagus, tapi belum terbiasa menjawab interview dengan rapi. Buku Interview Mastery untuk Pelaut bisa jadi teman latihan sebelum kamu dipanggil interview.
Lihat Buku